Di masa kerajaan atau masa tradisional, masyarakat telah mengenal upeti yaitu pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa. Upeti diserahkan kepada raja sebagai persembahan karena di masa itu raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan apapun yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja, meskipun kemudian masyarakat mendapat imbalan berupa jaminan keamanan dan ketertiban dari raja. Kewajiban rakyat untuk membayar pungutan sejenis pajak atau upeti semacam ini merupakan komitmen untuk menjaga keselarasan hubungan sosial dengan rajanya yang dianggap dapat melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyat-rakyatnya.
Ketika masa pemerintahan tradisional, pungutan yang sejenis dengan pajak ini memiliki peran penting, yaitu sebagai sumber penghasilan kerajaan yang dapat mempengaruhi kondisi sosial-ekonomi masyarakat kerajaan yang terkait secara keseluruhan, walau tak dipungkiri dalam pelaksanaannya juga terdapat berbagai bentuk penyelewengan, seperti misalnya hasil pungutan pajak yang seharusnya diserahkan langsung kepada kas kerajaan tetapi malah digunakan untuk hal-hal lain seperti menjamu petugas pemungutan pajak.
Selain di masa kerajaan yang masih bersifat tradisional, sistem pungutan pajak juga diterapkan di masa penjajahan oleh bangsa Eropa, dengan sistem yang lebih modern. Sistem pajak untuk pertama kalinya diperkenalkan di Jawa oleh Thomas Stamford Raffles ketika ia menjadi Gubernur Jenderal Pemerintahan Inggris dari tahun 1811-1816 dalam bentuk pajak tanah atau landrent.
Dasar yuridis dari sistem ini adalah klaim Inggris sebagai pengganti penguasa wilayah Jawa sebelumnya, yang dimaksud disini adalah Mataram dan juga Belanda. Berdasarkan klaim tersebut, pemerintahan Inggris menguasai seluruh tanah di Jawa dan para petani merupakan peminjam atas tanah-tanah tersebut. Oleh karenanya, mereka harus membayar sejumlah uang tertentu senilai sekitar seperempat dari hasil panennya tergantung dari hasil panen untuk membayar biaya peminjaman tanah tersebut.
Dalam pengertian aslinya, pajak tanah versi Raffles adalah sejumlah uang atau produk tertentu yang harus diserahkan oleh petani kepada pemerintah sebagai bentuk pembayaran atas penggunaan dan pengolahan tanah. Dengan menerapkan sistem landrent atau sistem sewa tanah, Raffles berupaya memperkenalkan sistem ekonomi perdagangan dan pertanian bebas yang mengarah pada terciptanya tatanan sosial baru berisikan kelas petani independen yang memiliki hak penguasaan yang jelas atas tanah yang digarapnya.
Ia juga bermaksud membebaskan para petani dari cengkeraman feodal kalangan elit priyayi. Melalui kebijakannya inilah, Raffles menciptakan suatu sistem ekonomi yang bebas dari segala unsur paksaan yang sebelumnya terdapat pada sistem kerja paksa dan penyerahan paksa yang dijalankan oleh VOC.
Dengan demikian, pajak tanah merupakan salah satu jenis pajak yang paling lama diterapkan di Pulau Jawa dan kemudian menyusul diterapkan di berbagai wilayah lain di luar Pulau Jawa. Pajak ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya dapat dipaksakan dan tidak ada timbal jasa yang langsung dapat ditunjukkan. Meskipun demikian, sebenarnya para wajib pajak mendapat imbalan jasa secara tidak langsung dalam bentuk pembiayaan pembangunan seperti irigasi, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, bangunan-bangunan suci atau tempat ibadah, peningkatan kesejahteraan, dan keamanan tanah masyarakat.
Konsep pajak ini kemudian diteruskan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda, melalui Komisaris Jenderal Van der Capellen dan juga Du Bus de Gisignies selepas Inggris mengembalikan kekuasaan atas Nusantara kepada Belanda dan pemerintahan Hindia Belanda kembali melanjutkan kekuasaannya di Indonesia.
Dasar-dasar kebijakan ekonomi yang dibuat oleh Raffles sebelumnya mempengaruhi sifat dan arah kebijakan pemerintah kolonial berikutnya, dengan pemberlakuan landelijk stelsel sebelum akhirnya digantikan oleh sistem cultuur stelsel pada tahun 1830.
Akan tetapi, berbeda dengan yang sebelumnya diterapkan oleh Raffles yang dalam pelaksanaannya terdapat perkembangan yang cukup signifikan, sistem yang diterapkan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda ini ternyata tidak cukup sukses, terutama untuk merangsang petani agar dapat menanam tanaman ekspor yang laku di pasaran dunia. Kegagalan ini disebabkan karena para petani belum terbiasa menanam berbagai tanaman ekspor tersebut yang memerlukan penanganan khusus, di samping itu mereka lebih terbiasa menanam komoditi pangan daripada menanam komoditi tanaman ekspor. Kegagalan inilah yang menyebabkan adanya perubahan sistem dari landelijk stelsel menjadi sistem tanam paksa atau cultuur stelsel yang digagas oleh Gubernur Jenderal Johannes Van den Bosch pada tahun 1830.
Dalam pelaksanaan sistem cultuur stelsel, para petani Jawa diwajibkan untuk menanam seperlima bagian dari tanahnya dengan komoditi ekspor yang telah ditetapkan, utamanya tebu dan indigo, dan harus menyerahkan seluruh hasil panennya tersebut kepada pemerintah. Sebagai gantinya, para petani menerima sejumlah uang pembayaran yang disebut plantloon, yang nantinya uang plantloon tersebut digunakan untuk membayar tagihan pajak tanah dari tanah yang mereka garap di desa masing-masing. Namun seiring berjalannya waktu, pelaksanaan sistem cultuur stelsel ini mengalami penurunan dan pada akhirnya dihapuskan secara bertahap pada awal tahun 1870 setelah pemberlakuan Agrarische Wet (UU Agraria) 1870 dan Suiker Wet (UU Gula) 1870.
Seiring menurunnya penghasilan dari sistem cultuur stelsel dan pada akhirnya dihapuskan itu, pemerintah kolonial kemudian harus mengandalkan pemasukannya dari sistem fiskal yang ada dari sumber non-pajak lainnya.
Dalam kondisi seperti saat itu, pajak tanah kembali muncul sebagai pajak yang penting dan karena itu berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas penerapannya. Administrasi dan pengelolaan pajak tanah sedikit mengalami perbaikan ketika peraturan tentang pajak tanah yang baru dikeluarkan pada April 1872 dan secara resmi berlaku satu tahun kemudian.
Peraturan baru ini dimaksudkan sebagai pengganti bagi peraturan tahun 1819, dan dijadikan standar bagi penetapan pajak tanah. Prinsip dasarnya adalah bahwa pajak tanah harus diterapkan pada semua sawah yang digarap oleh penduduk bumiputera. Untuk membuat ketentuan itu bisa berjalan, maka semua sawah objek pajak dibagi kedalam sejumlah kelompok, yang didasarkan pada hasil panen rata-rata padi per bau (kurang lebih 0.71 hektar) selama tiga tahun sebelumnya. Klasifikasi dan penghitungan pajak tersebut akan bersifat tetap dan tidak berubah selama 5 tahun, dan bila terjadi gagal panen atau keadaan khusus lainnya maka pembebasan sebagian atau seluruh jumlah pajak yang harus dibayar akan diberikan.
Namun hal ini juga gagal diterapkan karena data yang lengkap tentang tanah yang menjadi objek pajak tidak tersedia dan pegawai pemerintah yang profesional juga tidak mencukupi untuk bisa menjamin penerapan pajak itu dengan baik.
DAFTAR REFERENSI
Dwiyanto, Djoko. “Pungutan Pajak dan Pembatasan Usaha di Jawa pada Abad ke IX-XV Masehi” dalam Jurnal Humaniora 1/1995. Universitas Gadjah Mada
Wahid, Abdul. “Dualisme Pajak di Jawa: Administrasi Pajak Tanah di Wilayah Vorstenlanden pada Masa Kolonial, 1915-1942” dalam Jurnal Lembaran Sejarah Vol. 13 No. 1 April 2017. Universitas Gadjah Mada
Yuliati. “Dampak Kebijakan Kolonial di Jawa” dalam Jurnal Sejarah dan Budaya Tahun Ketujuh No.1, Juni 2013. Jurusan Sejarah FIS Universitas Negeri Malang
Komentar
Posting Komentar