Cultuurstelsel (Tanam Paksa) adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Graaf Johannes Van den Bosch yang mewajibkan warga pribumi untuk menyisihkan hasil tani mereka sebanyak 20%, dan bagi warga pribumi yang bukan petani diharuskan untuk bekerja selama 66 hari selama satu tahun untuk Pemerintah Belanda. Sistem cultuurstelsel diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830-1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Pulau Jawa. Berikut ini adalah isi aturan tanam paksa. 1. Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan. 2. Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak. 3. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perusahaan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 har...
est. 2015 | halo, terima kasih telah berkenan berkunjung dan membaca tulisan-tulisan disini!