Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

UU Agraria (Agrarische Wet) 1870 dan Dampaknya bagi Perekonomian Hindia Belanda

Gambar 1. Ilustrasi UU Agraria 1870. Sumber: https://tribunnewswiki.com  Penghapusan sistem Cultuur Stelsel menjadi latar belakang utama dikeluarkannya Agrarische Wet pada tahun 1870. Ketika sistem Cultuur Stelsel masih berlaku sejak tahun 1830, sangat sedikit kemungkinan bagi para pengusaha swasta untuk dapat membuka usahanya di bidang perkebunan, apalagi perkebunan besar. Pengusaha swasta belum memiliki tanah milik sendiri, sejalan dengan praktik monopoli yang dilakukan oleh negara dalam pengusahaan tanaman ekspor, dan satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk bisa membuka usaha di bidang perkebunan saat itu adalah dengan cara menyewa tanah dari pemerintah. Ketika sistem Cultuur Stelsel masih diberlakukan, sudah mulai muncul banyak kritikan yang datang dari berbagai kalangan, dan umumnya kritikan-kritikan tersebut datang dari golongan humanis dan liberalis. Serangan-serangan yang berupa kritikan dari orang-orang non- pemerintah mulai muncul akibat terjadinya kelaparan dan...

Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)

Gambar 1. Ilustrasi Cultuur Stelsel . Sumber: https://kolonialisme.jouwweb.nl  Sistem tanam paksa atau cultuur stelsel digagas oleh Gubernur Jenderal Johannes Van den Bosch pada tahun 1830. Cultuur stelsel diberlakukan untuk menggantikan sistem landelijk stelsel yang sebelumnya dianggap gagal diterapkan. Keadaan perekonomian negeri Belanda saat itu sangat genting dan mendesak. Belanda sedang menanggung banyak hutang yang berjumlah besar yang tidak dapat diatasi sendiri oleh pemerintah Belanda. Oleh karena itu, negeri Belanda membebankannya pada daerah jajahan mereka di Hindia Belanda, dengan meningkatkan produksi tanaman ekspor yang tidak dapat dicapai dengan kebijakan sebelumnya yaitu ketika pemerintahan Hindia Belanda di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Du Bus de Gisignies (1826-1830) menerapkan sistem landelijk stelsel pada pemerintahan sebelumnya.  Sistem cultuur stelsel mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditi ekspor, khus...

Penerapan Sistem Pajak di Jawa: Dari Masa Tradisional hingga Masa Modern Abad Ke-19

Bangsa Indonesia telah mengenal pungutan sejenis pajak bahkan sebelum dijajah oleh bangsa Eropa. Di masa kerajaan atau masa tradisional, masyarakat telah mengenal upeti yaitu pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa. Upeti diserahkan kepada raja sebagai persembahan karena di masa itu raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan apapun yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja, meskipun kemudian masyarakat mendapat imbalan berupa jaminan keamanan dan ketertiban dari raja. Kewajiban rakyat untuk membayar pungutan sejenis pajak atau upeti semacam ini merupakan komitmen untuk menjaga keselarasan hubungan sosial dengan rajanya yang dianggap dapat melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyat-rakyatnya. Ketika masa pemerintahan tradisional, pungutan yang sejenis dengan pajak ini memiliki peran penting, yaitu sebagai sumber penghasilan kerajaan yang dapat mempengaruhi kondisi sosial-ekonomi masyarakat kerajaan yang terkait secara keseluruhan, walau tak dipungkiri dalam pel...