Langsung ke konten utama

Cultuurstelsel (Tanam Paksa)

Cultuurstelsel (Tanam Paksa) adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Graaf Johannes Van den Bosch yang mewajibkan warga pribumi untuk menyisihkan hasil tani mereka sebanyak 20%, dan bagi warga pribumi yang bukan petani diharuskan untuk bekerja selama 66 hari selama satu tahun untuk Pemerintah Belanda. Sistem cultuurstelsel diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830-1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Pulau Jawa.

Berikut ini adalah isi aturan tanam paksa.
1. Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
2. Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
3. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perusahaan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
4. Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan.
5. Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat.
6. Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan ditanggung oleh pemerintah Belanda.
7.  Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa.
Sistem tanam paksa ini dinilai sangat menguntungkan bagi Pemerintah Hindia Belanda, sehingga sang pencetus tanam paksa, Graaf Johannes Van den Bosch mendapat gelar Graaf dari raja Belanda pada tahun 1839.

Apabila dilihat dari peraturan diatas mungkin memang terlihat baik, tetapi karena pada akhirnya muncul penyimpangan dalam pelaksanaan cultuurstelsel dan semakin hari penyimpangan yang dilakukan dirasa semakin menjadi-jadi, maka rakyat pribumi menjadi sengsara dan menderita. Akhirnya muncullah berbagai kritik, baik dari kalangan pribumi maupun dari kalangan Belanda sendiri. Salah satu kritik tajam dari kalangan Belanda yang terkenal adalah kritikan yang diberikan oleh Douwes Dekker melalui bukunya yang berjudul "Max Havelaar". Dalam bukunya tersebut, beliau menggunakan nama samaran "Multatuli".
Karena banyaknya kritikan tajam yang menghujam Pemerintah Belanda karena adanya sistem cultuurstelsel, maka pada akhirnya sistem ini dibubarkan melalui UU Agraria pada tahun 1870.

Meskipun Tanam Paksa dinilai sangat memberatkan rakyat pribumi pada saat itu, namun di sisi lain sistem ini juga memberi pengaruh positif terhadap rakyat, yaitu :
1. terbukanya lapangan pekerjaan
2. rakyat mulai mengenal jenis-jenis tanaman baru
3. rakyat mulai mengenal cara menanam yang baik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Geliat Industri Pertambangan Minyak Era Hindia Belanda: Dari Royal Dutch-Shell Hingga Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM)

Kantor Pusat Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) di Batavia, sekitar tahun 1935. Sumber: https://www.nationaalarchief.nl    Sejak awal abad ke-20, sektor pertambangan telah menggeser prioritas dari  kuantitas ekspor sektor perkebunan di berbagai belahan dunia, termasuk Hindia Belanda.  Salah satu komoditas pada sektor pertambangan yang berperan penting dalam  menggerakkan industri adalah minyak bumi. Minyak bumi merupakan komoditas yang  dicari oleh negara-negara besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai keperluan, seperti  untuk bahan bakar, keperluan perang, dan sebagainya.  Sejatinya, minyak bumi telah  ditemukan oleh masyarakat setempat dan dimanfaatkan untuk keperluan sederhana.  Walaupun minyak bumi sudah dimanfaatkan sejak lama, saat itu minyak bumi masih  dikategorikan sebagai barang bebas, belum menjadi barang yang bernilai  ekonomi. Dengan adanya perkembangan ilmu kimia  yang semakin maju, lambat laun minyak b...

Front Pembela Islam (FPI) dan Kiprahnya dalam Berbangsa dan Bernegara di Indonesia

Gambar 1. Ilustrasi FPI. Sumber: www.liputan6.com       Front Pembela Islam (FPI) atau yang juga dikenal sebagai Islamic Defenders Front merupakan sebuah organisasi berlandaskan Islam yang dicetuskan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan resmi berdiri sejak organisasi tersebut dideklarasikan secara terbuka pada 17 Agustus 1998 (25 Robi’uts Tsani 1419 H) di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, Tangerang Selatan. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah ulama, haba’ib, serta sejumlah aktivis muslim dengan dipelopori oleh seorang tokoh keturunan Hadrami yang bernama Muhammad Rizieq Shihab, yang kini banyak dikenal oleh masyarakat luas sebagai Habib Rizieq Shihab. Makna Nama "Front Pembela Islam" pada FPI      Pemilihan nama “Front Pembela Islam” ini memiliki makna tersendiri. Kata “front” yang berarti “depan”, menunjukkan bahwa organisasi ini selalu berusaha untuk berada di garis terdepan dan memiliki sikap tegas dalam setiap langkah perjuangan yang berasaskan aj...

SNMPTN, Ilmu Sejarah UI, dan Awal Perjuangan Sesungguhnya

Sebelumnya, saya mohon maaf apabila tulisan ini saya buat jauh setelah pengumuman SNMPTN berlangsung, bahkan disaat saya menulis ini, saya sudah mulai mengerjakan beberapa proyek akhir dalam rangka mempersiapkan UAS di kampus saya yang sekarang ini saya huni dalam rangka menuntut salah satu disiplin ilmu yang saya impi-impikan sejak dulu. Jadi, saya putuskan untuk merangkum tulisan-tulisan yang sebelumnya telah saya buat di memo handphone saya yang telah saya buat sejak Januari 2017 silam, dan bahasanya juga agak berbeda, karena disini saya akan menggunakan bahasa saya sehari-hari. Selamat membaca! -------------------------------------------------------------------------------------- Ga terasa, masa-masa SMA udah hampir habis gue lewatin. Banyak banget pelajaran hidup serta kenangan-kenangan yang gue dapet di masa itu. Yang manis ada, yang pahit pun juga ada. Mulai dari kisah pertemanan yang "solid tapi banyak wacana", kisah kebandelan Dhesta dan teman-temanny...