Cultuurstelsel (Tanam Paksa) adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Graaf Johannes Van den Bosch yang mewajibkan warga pribumi untuk menyisihkan hasil tani mereka sebanyak 20%, dan bagi warga pribumi yang bukan petani diharuskan untuk bekerja selama 66 hari selama satu tahun untuk Pemerintah Belanda. Sistem cultuurstelsel diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830-1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Pulau Jawa.
Berikut ini adalah isi aturan tanam paksa.
Meskipun Tanam Paksa dinilai sangat memberatkan rakyat pribumi pada saat itu, namun di sisi lain sistem ini juga memberi pengaruh positif terhadap rakyat, yaitu :
1. terbukanya lapangan pekerjaan
2. rakyat mulai mengenal jenis-jenis tanaman baru
3. rakyat mulai mengenal cara menanam yang baik
Berikut ini adalah isi aturan tanam paksa.
1. Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
2. Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
3. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan
bekerja di perusahaan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik
pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
4. Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan.
5. Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat.
6. Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena
kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan
ditanggung oleh pemerintah Belanda.
7. Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa.
Sistem tanam paksa ini dinilai sangat menguntungkan bagi Pemerintah Hindia Belanda, sehingga sang pencetus tanam paksa, Graaf Johannes Van den Bosch mendapat gelar Graaf dari raja Belanda pada tahun 1839.
Apabila dilihat dari peraturan diatas mungkin memang terlihat baik, tetapi karena pada akhirnya muncul penyimpangan dalam pelaksanaan cultuurstelsel dan semakin hari penyimpangan yang dilakukan dirasa semakin menjadi-jadi, maka rakyat pribumi menjadi sengsara dan menderita. Akhirnya muncullah berbagai kritik, baik dari kalangan pribumi maupun dari kalangan Belanda sendiri. Salah satu kritik tajam dari kalangan Belanda yang terkenal adalah kritikan yang diberikan oleh Douwes Dekker melalui bukunya yang berjudul "Max Havelaar". Dalam bukunya tersebut, beliau menggunakan nama samaran "Multatuli".
Karena banyaknya kritikan tajam yang menghujam Pemerintah Belanda karena adanya sistem cultuurstelsel, maka pada akhirnya sistem ini dibubarkan melalui UU Agraria pada tahun 1870.
Meskipun Tanam Paksa dinilai sangat memberatkan rakyat pribumi pada saat itu, namun di sisi lain sistem ini juga memberi pengaruh positif terhadap rakyat, yaitu :
1. terbukanya lapangan pekerjaan
2. rakyat mulai mengenal jenis-jenis tanaman baru
3. rakyat mulai mengenal cara menanam yang baik
Komentar
Posting Komentar