Gambar 1. Ilustrasi Cultuur Stelsel. Sumber: https://kolonialisme.jouwweb.nl
Sistem tanam paksa atau cultuur stelsel digagas oleh Gubernur Jenderal Johannes Van den Bosch pada tahun 1830. Cultuur stelsel diberlakukan untuk menggantikan sistem landelijk stelsel yang sebelumnya dianggap gagal diterapkan. Keadaan perekonomian negeri Belanda saat itu sangat genting dan mendesak. Belanda sedang menanggung banyak hutang yang berjumlah besar yang tidak dapat diatasi sendiri oleh pemerintah Belanda. Oleh karena itu, negeri Belanda membebankannya pada daerah jajahan mereka di Hindia Belanda, dengan meningkatkan produksi tanaman ekspor yang tidak dapat dicapai dengan kebijakan sebelumnya yaitu ketika pemerintahan Hindia Belanda di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Du Bus de Gisignies (1826-1830) menerapkan sistem landelijk stelsel pada pemerintahan sebelumnya.
Sistem cultuur stelsel mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan indigo. Hasil panen dari tanaman-tanaman tersebut nantinya akan diberikan kepada pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan untuk para penduduk yang tidak memiliki tanah harus bekerja selama 66 hari selama satu tahun untuk pemerintah Hindia Belanda.
Pada dasarnya, cultuur stelsel merupakan penyatuan sistem penyerahan wajib dengan sistem pajak tanah, rakyat diwajibkan untuk membayar pajak dari hasil tanaman mereka. Sistem ini juga dapat dikatakan merupakan usaha penghidupan kembali eksploitasi VOC yang berupa penyerahan wajib untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor, perbedaannya adalah cultuur stelsel lebih terorganisir secara rapi dan pada dasarnya cultuur stelsel juga melibatkan unsur-unsur pokok seperti birokrasi pemerintahan Barat, para kepala pribumi, organisasi desa, tanah pertanian rakyat, tenaga kerja rakyat, dan juga pengusaha.
Ketentuan Pelaksanaan Cultuur Stelsel
Sesuai dengan apa yang tertera dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1834 no. 22, ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan sistem cultuur stelsel adalah sebagai berikut :
- Penduduk desa menyediakan sebagian tanahnya untuk ditanami tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa
- Tanah yang disediakan tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk desa
- Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman yang ditentukan tersebut tidak boleh melebihi pekerjaan yang dibutuhkan untuk menanam padi dan komoditi pangan lainnya
- Bagian yang ditanami tanaman perdagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah
- Hasil tanaman wajib diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Bila hasilnya melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat
- Kegagalan panen harus dibebankan kepada Pemerintah Hindia Belanda, terutama bila kegagalan bukan disebabkan oleh kelalaian penduduk
- Penduduk desa akan mengerjakan tanah mereka dengan pengawasan kepala-kepala mereka, dan para pegawai Eropa membatasi pengawasannya pada segi-segi teknis dan ketepatan waktu dalam pembajakan tanah, panen, serta pengangkutan.
Penerapan Kebijakan Cultuur Stelsel
Di wilayah Jawa, sistem tanam paksa atau cultuur stelsel ini diterapkan di daerah-daerah Gubernemen, yaitu daerah yang langsung dibawahi oleh pemerintahan administratif Hindia Belanda, dengan pengecualian daerah Batavia, Buitenzorg, wilayah-wilayah particuliere landerijen (tanah partikelir) dan juga wilayah vorstenlanden (tanah milik kerajaan).
Wilayah Batavia dan Buitenzorg tidak ditetapkan sebagai daerah penerapan cultuur stelsel karena daerah-daerah tersebut merupakan pusat pemerintahan Hindia Belanda, walaupun daerah Batavia dan Buitenzorg merupakan daerah yang langsung dibawahi oleh pemerintahan Hindia Belanda, dan daerah-daerah yang termasuk wilayah particuliere landerijen tidak disertakan juga sebagai wilayah penerapan cultuur stelsel karena particuliere landerijen merupakan tanah yang dikelola atau dimiliki oleh swasta, sehingga pemerintah Hindia Belanda tidak bisa sembarangan dalam menetapkan kebijakan karena segala bentuk kebijakan di wilayah particuliere landerijen sudah merupakan kewenangan dari pihak swasta yang memiliki tanah yang bersangkutan.
Selain itu, cultuur stelsel juga tidak diterapkan di wilayah vorstenlanden karena wilayah tersebut merupakan daerah “praja kejawen” atau wilayah kerajaan, seperti contohnya Yogyakarta dan Surakarta. Di wilayah vorstenlanden, yang berlaku disana ialah sistem persewaan tanah.
Wilayah Gubernemen yang dimaksud mencakup 18 karesidenan, yaitu Karesidenan Banten, Priangan, Karawang, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Jepara, Rembang, Surabaya, Pasuruan, Besuki, Kedu, Bagelen, Banyumas, Madiun, dan Kediri.
Wilayah Gubernemen yang dimaksud mencakup 18 karesidenan, yaitu Karesidenan Banten, Priangan, Karawang, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Jepara, Rembang, Surabaya, Pasuruan, Besuki, Kedu, Bagelen, Banyumas, Madiun, dan Kediri.
Dalam pelaksanaannya, penduduk diminta untuk menanam berbagai jenis tanaman mulai dari tanaman skala besar seperti kopi, tebu, dan indigo, dan juga tanaman berskala kecil seperti lada, tembakau, teh, dan kayu manis. Jenis tanaman yang ditanam di masing-masing daerah pasti berbeda, hal ini terjadi karena penanaman jenis-jenis tanaman yang telah ditetapkan tergantung pada kondisi lahan suatu daerah dan kecocokan tanaman yang ditanam di masing-masing lahan tersebut. Untuk jenis tanaman yang ditanam, tanaman kopi termasuk ke dalam jenis tanaman yang bisa ditanam di seluruh karesidenan dan hasil tanaman kopi yang terbaik terdapat di empat wilayah, seperti Priangan, Kedu, Pasuruan, dan Besuki. Sedangkan tanaman jenis tebu hanya dapat ditanam di 13 karesidenan saja dari jumlah keseluruhan sebanyak 18 karesidenan, dan karena tebu merupakan komoditi ekspor yang berpotensi mendatangkan untung besar maka banyak pengusaha dari pihak swasta yang mengadakan kontrak dengan pemerintah untuk mengusahakan tanaman tebu dan akhirnya mulai pada tahun 1837 produksi gula dari perusahaan swasta berjumlah kira-kira separuh dari produksi gula pemerintah.
Tugas petani juga bukan sekadar menanam saja, tetapi juga harus memproses hasil panennya untuk diserahkan kepada gudang-gudang milik pemerintah. Sebagai gantinya, para petani akan menerima sejumlah uang pembayaran yang disebut plantloon, yang nantinya uang plantloon tersebut digunakan untuk membayar tagihan pajak tanah dari tanah yang mereka garap di desa masing-masing sesuai dengan daerah-daerah yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah Hindia Belanda juga akan memberikan bonus berupa cultuur procenten, yaitu jumlah persentase yang diterima para pejabat baik pejabat Belanda maupun pejabat pribumi apabila jumlah hasil panen yang dikumpulkan sesuai dengan produksi yang diserahkan pada gudang-gudang milik pemerintah.
Kerja Wajib Pada Masa Penerapan Cultuur Stelsel
Mengenai pengerahan kerja wajib, seperti yang tertera dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie tahun 1834 no. 22, pengerahan kerja wajib bertujuan untuk mengerjakan pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah dan harus dilakukan selama 66 hari dalam satu tahun. Para pekerja wajib ini terdiri dari mereka yang tidak memiliki tanah dan juga orang-orang yang diserahkan oleh penduduk yang menanam tanaman untuk cultuur stelsel. Pengerahan kerja wajib ini kemudian terbagi atas tiga macam pelayanan, yaitu kerja wajib umum atau heerendiensten, kerja wajib pancen atau pancen diensten, dan juga kerja wajib garap penanaman atau cultuurdiensten.
Kerja wajib umum mencakup pelayanan kerja untuk umum, seperti pembuatan atau perbaikan jalan, pembuatan bangunan gedung perkantoran, penjagaan tawanan, dan sebagainya. Kerja wajib pancen mencakup pelayanan kerja pertanian di tanah milik para kepala pribumi. Sedangkan kerja wajib garap penanaman menyangkut pengerahan kerja paksa untuk pembukaan lahan perkebunan, pembuatan dan perbaikan irigasi, kegiatan penanaman, pengangkutan hasil panen, atau pekerjaan lain di kebun-kebun milik pemerintah.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kebijakan Cultuur Stelsel
Pelaksanaan cultuur stelsel yang telah dimulai sejak tahun 1830 ini bukan berarti berjalan tanpa penyimpangan. Pasalnya, cukup banyak penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan cultuur stelsel. Bisa dikatakan bahwa yang tertulis di atas kertas dengan pelaksanaannya di lapangan sangat berbeda. Menurut apa yang tersirat dalam peraturan yang tercantum dalam Staatsblad tahun 1834 no 22 tadi, memang tanam paksa terlihat tidak memberatkan penduduk, namun dalam prakteknya banyak terdapat laporan bahwa terjadi banyak penyimpangan yang tentu saja tidak tercantum dalam aturan. Penyimpangan ini umumnya terjadi karena adanya kondisi daerah yang beragam yang terdapat di masing-masing daerah tersebut.
Berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi saat itu antara lain penyediaan tanah untuk cultuur stelsel pada kenyataannya diminta secara paksa, bukan sukarela atau atas dasar persetujuan. Petugas membebankan penyediaan tanah dan tenaga kerja kepada seluruh penduduk desa secara rata, bukan secara individual menurut status sosial masing-masing penduduk desa. Bagian tanah yang ditanami nyatanya bisa melebihi seperlima bagian, daerah penanaman di masing-masing lahan bisa mencapai sepertiga bagian, setengah bagian, dan bahkan seluruh bagian tanah di beberapa daerah. Seluruh bentuk kegagalan panen dibebankan kepada penduduk. Selain itu, para pekerja paksa seringkali tidak diberi upah dan nyatanya mereka bekerja bisa sampai 7-8 bulan dalam satu tahun, bukan 66 hari seperti yang tercantum dalam Staatsblad.
Dampak Pelaksanaan Cultuur Stelsel: Menuju Sebuah Akhir Penerapan Kebijakan
Dampak dari pelaksanaan cultuur stelsel ini bermacam-macam, ada dampak positif dan ada pula dampak negatif.
Di satu sisi, cultuur stelsel dianggap berhasil meningkatkan produksi tanaman ekspor dan mendatangkan keuntungan besar sehingga hutang-hutang Belanda yang saat itu sedemikian besarnya pada akhirnya dapat dilunasi. Selain itu, rakyat mengenal jenis-jenis tanaman ekspor yang bernilai jual tinggi, rakyat mengenal teknologi baru yang digunakan dalam pertanian, dan rakyat juga dapat mengenal sistem ekonomi uang dan kemudian menerapkannya dalam kehidupan pedesaan.
Namun di sisi lain, rakyat bumiputera menderita karena tidak diberi upah atau plantloon yang “janjinya” akan dibayarkan dan secara fisik pekerjaan mereka terbilang berat. Selain itu, juga terjadi peristiwa kelaparan di berbagai daerah seperti contohnya di daerah Demak di tahun 1848 dan di daerah Grobogan pada tahun 1849. Banyaknya penderitaan yang dirasakan oleh rakyat akibat penerapan cultuur stelsel ini membuat banyak kritik dan gerakan dilancarkan untuk menghapus sistem tanam paksa, seperti contohnya kritik dalam Max Havelaar (Multatuli), L. Vitalis, dan Baron van Hoevell. Serangan-serangan dari orang-orang non-pemerintah juga mulai menggencar akibat terjadinya kelaparan dan kemiskinan yang terjadi menjelang akhir 1840-an di Grobogan, Demak, dan Cirebon. Gejala kelaparan ini diangkat ke permukaan dan dijadikan isu bahwa pemerintah telah melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap bumiputera Jawa. Lalu muncullah orang-orang humanis maupun praktisi liberal menyusun serangan-serangan strategisnya. Dari bidang sastra muncul Multatuli (Eduard Douwes Dekker), di lapangan jurnalistik muncul E.S.W. Roorda van Eysinga, dan di bidang politik dipimpin oleh Baron van Hoevell.
Namun tujuan yang hendak dicapai oleh kaum liberal tidak hanya terbatas pada penghapusan Tanam Paksa. Mereka mempunyai tujuan lebih lanjut. Gerakan liberal di negeri Belanda dipelopori oleh para pengusaha swasta. Oleh karena itu kebebasan yang mereka perjuangkan terutama kebebasan di bidang ekonomi. Kaum liberal di negeri Belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah jangan ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi. Mereka menghendaki agar kegiatan ekonomi ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah bertindak sebagai pelindung warga negara, menyediakan prasarana, menegakkan hukuman dan menjamin keamanan serta ketertiban warga negaranya dalam mengelola sektor perkebunan.
Akibat dari peristiwa-peristiwa tersebut, pada akhirnya cultuur stelsel dihapuskan sepenuhnya pada tahun 1870 dengan dikeluarkannya Agrarische Wet (UU Agraria) 1870 dan Suiker Wet (UU Gula) 1870, yang kemudian mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.
Undang-undang ini memperbolehkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas dengan jangka waktu paling lama 75 tahun, untuk ditanami tanaman keras seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, tarum (nila), atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek. Akibat penghapusan sistem cultuur stelsel tersebut, secara berangsur sistem tenaga kerja paksa diganti dengan sistem kerja upah bebas, didasarkan atas persetujuan sukarela dan mereka kemudian dipekerjakan di perusahaan swasta. Meski begitu, tujuan yang hendak dicapai tetap sama, yaitu menggali sumber kekayaan tanah jajahan untuk keuntungan pihak Belanda.
DAFTAR REFERENSI
Kartodirdjo, Sartono, dan Djoko Suryo. 1991. Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Aditya Media
Kurniawan, Hendra. “Dampak Sistem Tanam Paksa terhadap Dinamika Perekonomian Petani Jawa 1830-1870” dalam SOCIA Vol. 11 No. 2 edisi September 2014. Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Zulkarnain. “Serba-serbi Tanam Paksa” dalam ISTORIA Vol. VIII No. 1 edisi September 2010. Universitas Negeri Yogyakarta

Komentar
Posting Komentar