Langsung ke konten utama

UU Agraria (Agrarische Wet) 1870 dan Dampaknya bagi Perekonomian Hindia Belanda


Gambar 1. Ilustrasi UU Agraria 1870. Sumber: https://tribunnewswiki.com 

Penghapusan sistem Cultuur Stelsel menjadi latar belakang utama dikeluarkannya Agrarische Wet pada tahun 1870. Ketika sistem Cultuur Stelsel masih berlaku sejak tahun 1830, sangat sedikit kemungkinan bagi para pengusaha swasta untuk dapat membuka usahanya di bidang perkebunan, apalagi perkebunan besar. Pengusaha swasta belum memiliki tanah milik sendiri, sejalan dengan praktik monopoli yang dilakukan oleh negara dalam pengusahaan tanaman ekspor, dan satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk bisa membuka usaha di bidang perkebunan saat itu adalah dengan cara menyewa tanah dari pemerintah.

Ketika sistem Cultuur Stelsel masih diberlakukan, sudah mulai muncul banyak kritikan yang datang dari berbagai kalangan, dan umumnya kritikan-kritikan tersebut datang dari golongan humanis dan liberalis. Serangan-serangan yang berupa kritikan dari orang-orang non- pemerintah mulai muncul akibat terjadinya kelaparan dan kemiskinan yang timbul sebagai dampak dari sistem tanam paksa, yang terjadi mulai sekitar tahun 1840 di beberapa daerah di Hindia Belanda seperti Cirebon, Demak, dan Grobogan. Fenomena kemiskinan dan kelaparan akibat sistem tanam paksa tersebut lama kelamaan diangkat ke permukaan dan dijadikan sebagai isu bahwa pemerintah Hindia Belanda telah melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap para penduduk bumiputera Jawa pada saat itu. Lalu muncullah orang-orang humanis maupun praktisi liberal menyusun serangan-serangan strategisnya, seperti contohnya dari bidang sastra muncul Multatuli (Eduard Douwes Dekker), kemudian di bidang jurnalistik muncul E.S.W. Roorda van Eysinga, dan di bidang politik dipimpin oleh Baron van Hoevell. Dari sinilah kemudian muncul gagasan politik etis.

Namun tujuan yang hendak dicapai oleh kaum liberal sebenarnya tidak hanya terbatas pada penghapusan sistem tanam paksa. Mereka mempunyai tujuan lebih lanjut. Gerakan liberal di negeri Belanda dipelopori oleh para pengusaha swasta. Oleh karena itu, kebebasan yang mereka perjuangkan yang tentunya mereka utamakan adalah kebebasan di bidang ekonomi. Kaum liberal di negeri Belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah jangan ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi. Mereka menghendaki agar kegiatan ekonomi ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah bertindak sebagai pelindung warga negara, menyediakan prasarana, menegakkan hukuman dan menjamin keamanan serta ketertiban.

Sejak penghapusan “Sistem Tanam” atau yang lebih dikenal sebagai sistem tanam paksa, terdapat dua prinsip yang mencirikan kebijakan agraria Pemerintah Hindia Belanda, pertama adalah proteksi terhadap properti tanah pribumi, dan kedua adalah pengembangan industri pertanian skala besar. Proteksi terhadap pribumi yang lemah secara ekonomi dengan jelas diatur dalam undang-undang, tidak hanya hak-hak tanah yang bisa dituntut oleh penduduk yang telah merawatnya namun ada banyak undang-undang yang mencegah perampasan tanah dari pribumi. Berkaitan dengan tindakan protektif ini, maka industri pertanian skala besar menjadi lebih sulit untuk mendapatkan tanah. Sistem monopoli pemerintah kolonial selama ini tentang tanah selalu didesak oleh pihak swasta agar pihak swasta diberikan ruang untuk melakukan investasi di Hindia Belanda, jadi tidak hanya pemerintah kolonial saja yang memonopoli sektor perkebunan di Hindia Belanda.

Untuk merespon permasalahan tersebut maka Undang-Undang Agraria atau Agrarische Wet disahkan dan dekrit agraria pun dikeluarkan mulai tahun 1870. Undang-Undang ini memperbolehkan berbagai perusahaan-perusahaan perkebunan swasta yang ada di Hindia Belanda untuk menyewa lahan-lahan yang luas dengan jangka waktu paling lama 75 tahun untuk ditanami tanaman-tanaman keras yang bernilai jual tinggi seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, tarum (nila), atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek. Untuk membangun serta mengembangkan usaha-usaha perkebunan swasta berskala besar di Hindia Belanda, maka sistem persewaan tanah semacam itu diberlakukan.

Prinsip dekrit agraria adalah bahwa seluruh tanah yang hak kepemilikannya tidak dapat dibuktikan akan dipertimbangkan sebagai tanah milik negara. Kemudian dibuatlah suatu kemungkinan yuridis tentang pembagian tanah oleh pemerintah dan akan ditentukan bahwa pembagian tanah-tanah tersebut dapat dilaksanakan dalam format sistem hak guna usaha atau emphyteusis. Meskipun dekrit agraria hanya dimaksudkan untuk wilayah-wilayah Jawa dan Madura, namun aturan lain membuka kemungkinan pembagian tanah berdasarkan hak guna usaha yang lebih fleksibel di wilayah-wilayah lain yang diperintah secara langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda. Sementara untuk wilayah-wilayah swapraja diberlakukan suatu bentuk aturan khusus yang disebut dengan landbouw-concessie atau konsesi pertanian . Pemberlakuan Agrarische Wet di tahun 1870 inilah yang kemudian menjadi tonggak utama swastanisasi sektor perkebunan di Hindia Belanda.

Adanya reformasi yang dilakukan oleh kaum humanis dan kaum liberal yang berujung pada pemberlakuan Agrarische Wet pada tahun 1870 telah memungkinkan para pengusaha Eropa untuk menyewa tanah yang tidak dipakai oleh penduduk bumiputera dari negara kolonial dengan periode maksimal 75 tahun, dengan tujuan untuk mengembangkan usaha perkebunan mereka. Karena itu, akhirnya birokrasi kolonial juga direformasi dengan mengikuti pendekatan Weberian, cultuurprocenten dihapuskan dan gaji mereka kembali didasarkan pada aturan-aturan dan hierarki-hierarki formal. Hasilnya, selama periode tersebut lahirlah sebuah rezim kolonial baru yang di dalamnya kebanyakan merupakan pengusaha swasta berlatar belakang Belanda yang mengelola berbagai perkebunan skala besar dengan menggunakan tenaga kerja upahan merdeka atau tenaga kerja bebas dan tanah bebas berperan penting dalam usaha perkebunan milik swasta tersebut.

Sistem tenaga kerja yang sebelumnya merupakan tenaga kerja paksa yang tidak diupah sama sekali di Pulau Jawa sudah berubah menjadi tenaga kerja upahan yang bebas, yang dikelola oleh masing-masing perusahaan swasta yang mempekerjakan mereka. Adanya proses transisi ini merupakan alat yang sangat penting untuk memobilisasi tenaga kerja sejak akhir abad kesembilan belas dan seterusnya. Pada saat yang sama, birokrasi kolonial melanjutkan misinya untuk memodernkan masyarakat dan perekonomian Jawa.

Sistem perkebunan di Hindia Belanda kala itu tidak terlepas dari pasang surutnya dinamika ekonomi dan politik yang ada di negeri Belanda. Di masa pemerintahan Hindia Belanda, pada waktu itu dikenal dua sistem perkebunan yang menonjol, yaitu sistem perkebunan negara yang berlangsung dari tahun 1830 sejak ditetapkannya sistem cultuurstelsel sampai tahun 1870, dan sistem perkebunan swasta liberal yang berlangsung mulai dari 1870 hingga berakhirnya kekuasaan pemerintah Hindia Belanda di Indonesia. Pada masa sistem perkebunan negara, pemerintah lebih banyak menggunakan otoritasnya untuk membeli berbagai bahan komoditi yang diperlukan dan tidak jarang mereka menggunakan cara-cara paksa untuk mendapatkan komoditi tersebut. Sedangkan pada sistem perkebunan swasta liberal, terjadi hubungan ketergantungan yang erat antara pusat-pusat perkebunan dengan pusat-pusat metropolitan dengan pasar modalnya.

Akibat dari pemberlakuan Agrarische Wet pada 1870 dimana ada perubahan dari yang sebelumnya mempekerjakan tenaga kerja yang tidak diberi upah dan dilakukan secara paksa menjadi tenaga kerja bebas dan diupah, kemudian pada sekitar tahun 1881 menurut sensus yang tertera pada Koloniaal Verslag, sekitar 4,6% tenaga kerja paksa laki-laki di Jawa telah menjadi tenaga kerja bayaran atau dagloner, sementara di kalangan orang-orang China dan penduduk “Asia” lainnya, persentase mereka hampir mencapai 12%. Ini menandakan bahwa pasar tenaga kerja bebas tumbuh dengan pesat yang didorong oleh antara lain meningkatnya permintaan tenaga kerja bayaran seiring dengan meluasnya usaha-usaha di sektor perkebunan di Hindia Belanda yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan swasta, yang merupakan sumber terpenting tenaga kerja bayaran. Persentase tenaga kerja bayaran dari tahun ke tahun juga terus mengalami peningkatan dari total penduduk yang ada.
Peralihan dari sistem tanam paksa ke sistem perusahaan swasta melalui diberlakukannya Agrarische Wet pada tahun 1870 sejajar dengan beralihnya kebijaksanaan politik kolonial dari tangan kaum konservatif ke kaum liberal. Kaum liberal menentang sistem eksploitasi dan diganti dengan sistem perusahaan swasta.

Sebelumnya, monopoli pemerintah terhadap tanaman ekspor secara bertahap dihapuskan pada tahun 1860-an, dan kemudian periode liberal dimulai pada tahun 1870 sejak pemberlakuan Agrarische Wet. Sekilas, lahirnya Agrarische Wet tahun 1870 seolah memberi kabar gembira bagi para bumiputera karena mereka akan mendapatkan hak eigendom atau hak kepemilikan tanah dari Pemerintah Hindia Belanda. Namun ternyata Agrarische Wet tahun 1870 hanyalah alasan untuk memuluskan jalan para pemodal asing untuk berinvestasi di Hindia Belanda. Hal ini justru menekan para bumiputera yang memiliki tanah karena hanya orang-orang asing yang diperkenankan untuk menyewa dari pemerintah. Intervensi radikal dari negara kolonial ke dalam sistem penguasaan tanah dan produksi masyarakat sejak awal telah berdampak besar pada kehidupan rakyat di desa maupun kelembagaan pemerintahan pedesaan.

Menurut studi dari pemerintah Hindia Belanda sendiri, terbukti bahwa tingkat kemiskinan penduduk bumiputera semakin meningkat sejak pemberlakuan Agrarische Wet 1870. Sejak berlakunya Agrarische Wet 1870, para pengusaha perkebunan Belanda dan negara-negara Eropa lainnya mendapatkan jumlah keuntungan yang luar biasa dengan berlandaskan pada colonial super profit. Istilah ini mengacu pada kondisi akumulasi modal luar biasa dari investasi modal asing yang mendapatkan tenaga kerja dengan jam kerja panjang dan upah yang rendah. Di samping itu, para pemodal tidak perlu menanggung beban pembangunan infrastruktur seperti misalnya fasilitas transportasi dan komunikasi karena semua hal tersebut dibiayai oleh pemerintah yang dananya diambil dari pungutan pajak terhadap para penduduk negeri jajahan. Sejak pemberlakuan Agrarische Wet itu pula, perekonomian di Hindia Belanda didominasi oleh perkembangan modal swasta dalam sektor perkebunan. Beberapa komoditi utama dalam sektor perkebunan saat itu adalah gula, kopi, tembakau, teh, kina, karet, dan kelapa, dan dalam periode sejak pemberlakuan Agrarische Wet hingga berakhirnya kekuasaan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia pada 1942, komoditi gula mulai menggantikan kedudukan komoditi kopi sebagai primadona produk unggulan yang diproduksi di Pulau Jawa.

Dalam kurun waktu ini, industri pertanian dan perkebunan di Hindia Belanda mengalami perkembangan yang sangat pesat, terlebih dengan tersedianya modal swasta dalam jumlah besar memungkinkan berbagai perusahaan swasta yang bergerak di sektor perkebunan untuk mengimpor mesin dan berbagai peralatan penunjang lainnya yang dapat meningkatkan produktivitas dari produksinya sehingga hal ini menyebabkan kenaikan produksi yang pesat.
Agrarische Wet 1870 menjadi landasan yuridis-formil masuknya investasi asing dalam industri perkebunan di Hindia Belanda. Para pemodal swasta diberikan hak erfpacht atau hak guna usaha sampai 75 tahun oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk membuka lahan perkebunan baru di Hindia Belanda. Selama periode antara 1870 hingga 1942, perkembangan modal swasta dalam sektor perkebunan pasca pemberlakuan Agrarische Wet sejak tahun 1870 mendominasi perekonomian di Hindia Belanda.



DAFTAR REFERENSI

Achdian, Andi. 2008. Tanah Bagi Yang Tak Bertanah: Landreform Pada Masa Demokrasi Terpimpin. Bogor: Kekal Press

Kartodirdjo, Sartono dan Suryo, Djoko. 1991. Sejarah Perkebunan Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Aditya Media

Leirissa, R.Z,  dkk. 2012. Sejarah Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Ombak

Stroomberg, J. 2018. Hindia Belanda 1930. Jakarta: Ircisod

van Zanden, Jan Luiten dan Marks, Daan. 2012. Ekonomi Indonesia 1800-2010: Antara Drama dan Keajaiban Pertumbuhan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas



*Tulisan ini dibuat sebagai jawaban soal UTS dalam mata kuliah Sejarah Ekonomi Indonesia, pada Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Geliat Industri Pertambangan Minyak Era Hindia Belanda: Dari Royal Dutch-Shell Hingga Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM)

Kantor Pusat Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) di Batavia, sekitar tahun 1935. Sumber: https://www.nationaalarchief.nl    Sejak awal abad ke-20, sektor pertambangan telah menggeser prioritas dari  kuantitas ekspor sektor perkebunan di berbagai belahan dunia, termasuk Hindia Belanda.  Salah satu komoditas pada sektor pertambangan yang berperan penting dalam  menggerakkan industri adalah minyak bumi. Minyak bumi merupakan komoditas yang  dicari oleh negara-negara besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai keperluan, seperti  untuk bahan bakar, keperluan perang, dan sebagainya.  Sejatinya, minyak bumi telah  ditemukan oleh masyarakat setempat dan dimanfaatkan untuk keperluan sederhana.  Walaupun minyak bumi sudah dimanfaatkan sejak lama, saat itu minyak bumi masih  dikategorikan sebagai barang bebas, belum menjadi barang yang bernilai  ekonomi. Dengan adanya perkembangan ilmu kimia  yang semakin maju, lambat laun minyak b...

Front Pembela Islam (FPI) dan Kiprahnya dalam Berbangsa dan Bernegara di Indonesia

Gambar 1. Ilustrasi FPI. Sumber: www.liputan6.com       Front Pembela Islam (FPI) atau yang juga dikenal sebagai Islamic Defenders Front merupakan sebuah organisasi berlandaskan Islam yang dicetuskan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan resmi berdiri sejak organisasi tersebut dideklarasikan secara terbuka pada 17 Agustus 1998 (25 Robi’uts Tsani 1419 H) di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, Tangerang Selatan. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah ulama, haba’ib, serta sejumlah aktivis muslim dengan dipelopori oleh seorang tokoh keturunan Hadrami yang bernama Muhammad Rizieq Shihab, yang kini banyak dikenal oleh masyarakat luas sebagai Habib Rizieq Shihab. Makna Nama "Front Pembela Islam" pada FPI      Pemilihan nama “Front Pembela Islam” ini memiliki makna tersendiri. Kata “front” yang berarti “depan”, menunjukkan bahwa organisasi ini selalu berusaha untuk berada di garis terdepan dan memiliki sikap tegas dalam setiap langkah perjuangan yang berasaskan aj...

SNMPTN, Ilmu Sejarah UI, dan Awal Perjuangan Sesungguhnya

Sebelumnya, saya mohon maaf apabila tulisan ini saya buat jauh setelah pengumuman SNMPTN berlangsung, bahkan disaat saya menulis ini, saya sudah mulai mengerjakan beberapa proyek akhir dalam rangka mempersiapkan UAS di kampus saya yang sekarang ini saya huni dalam rangka menuntut salah satu disiplin ilmu yang saya impi-impikan sejak dulu. Jadi, saya putuskan untuk merangkum tulisan-tulisan yang sebelumnya telah saya buat di memo handphone saya yang telah saya buat sejak Januari 2017 silam, dan bahasanya juga agak berbeda, karena disini saya akan menggunakan bahasa saya sehari-hari. Selamat membaca! -------------------------------------------------------------------------------------- Ga terasa, masa-masa SMA udah hampir habis gue lewatin. Banyak banget pelajaran hidup serta kenangan-kenangan yang gue dapet di masa itu. Yang manis ada, yang pahit pun juga ada. Mulai dari kisah pertemanan yang "solid tapi banyak wacana", kisah kebandelan Dhesta dan teman-temanny...