Front Pembela Islam (FPI) atau yang juga dikenal sebagai Islamic Defenders Front merupakan sebuah organisasi berlandaskan Islam yang dicetuskan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan resmi berdiri sejak organisasi tersebut dideklarasikan secara terbuka pada 17 Agustus 1998 (25 Robi’uts Tsani 1419 H) di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, Tangerang Selatan. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah ulama, haba’ib, serta sejumlah aktivis muslim dengan dipelopori oleh seorang tokoh keturunan Hadrami yang bernama Muhammad Rizieq Shihab, yang kini banyak dikenal oleh masyarakat luas sebagai Habib Rizieq Shihab.
Makna Nama "Front Pembela Islam" pada FPI
Pemilihan nama “Front Pembela Islam” ini memiliki makna tersendiri. Kata “front” yang berarti “depan”, menunjukkan bahwa organisasi ini selalu berusaha untuk berada di garis terdepan dan memiliki sikap tegas dalam setiap langkah perjuangan yang berasaskan ajaran Islam. Kemudian kata “pembela” mengisyaratkan bahwa organisasi ini akan berperan aktif dalam membela dan memperjuangkan hak Islam dan umat Islam. Sementara kata “Islam” sendiri mencirikan bahwa perjuangan organisasi ini tidak terlepas dari ikatan ajaran Islam yang lurus dan benar. Dengan nama “Front Pembela Islam” inilah, organisasi ini akan membela “nilai” dan “ajaran” Islam, bukan semata-mata didasarkan untuk kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu. Organisasi ini berasaskan Islam ala Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah (Aswaja), dan dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kewajiban agama umat Islam yang amar ma’ruf nahi munkar di segala aspek kehidupan, dan langkah-langkah organisatorisnya berpedoman pada slogan yang diadopsi dari lima prinsip perjuangan Islam yang dicetuskan oleh Hasan Al-Banna, yaitu “Allah adalah tujuan kami, Muhammad SAW adalah teladan kami, Al-Qur’an adalah pandangan kami, jihad adalah jalan hidup kami, dan syahid adalah cita-cita kami”.
Menurut Habib Rizieq, amar ma’ruf nahi munkar yang dimaksud merupakan perjuangan organisasi yang memiliki dalil syar’i yang kuat baik dari Al-Qur’an maupun dari As-Sunnah, sambil membacakan beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Oleh karena itu, penegakan amar ma’ruf nahi munkar adalah benteng yang kokoh untuk menjaga, melindungi, memelihara, bahkan meningkatkan iman dan taqwa umat. Pada saat umat Islam menjalankan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, iman dan taqwa umat Islam akan baik, dan segala pintu keberkahan yang mencakup berbagai sektor kehidupan manusia akan terbuka, dan sebaliknya apabila umat Islam meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar maka akan mendatangkan bala atau petaka atas kehidupan umat manusia.
Susunan Organisasi FPI
Susunan organisasi FPI terdiri dari Imam Besar, Majelis Syura, dan Dewan Tanfidzi. Imam Besar merupakan posisi tertinggi dalam struktur organisasi FPI yang diisi oleh Habib Rizieq Shihab sendiri, yang bertugas mengontrol segala pergerakan FPI dan bertanggung jawab atas segala aksi-aksi yang dilakukan oleh organisasi ini, lalu di bawah posisi Imam Besar terdapat Majelis Syura yang bertugas melaksanakan pencalonan ketua umum Front melalui aspirasi-aspirasi anggota FPI dan mengangkat serta memberhentikan ketua umum Front secara konstitusional. Sementara Dewan Tanfidzi merupakan Badan Pengurus Harian, yang strukturnya terdiri dari ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara ahli. Kegiatan FPI berpusat di Jakarta dan untuk di daerah-daerah terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkedudukan di tingkat pusat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat provinsi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di tingkat kabupaten/kotamadya, Pos Komando (Posko) di tingkat kelurahan, dan Dewan Perwakilan Front (DPF) berkedudukan di luar negeri. Untuk keanggotaan FPI sendiri, seseorang bisa masuk menjadi anggota FPI dengan mendaftarkan dirinya terlebih dahulu, kemudian dilihat apakah ia bisa membaca Al-Qur’an atau tidak, selanjutnya wajib mengikuti pengajian mingguan di pusat dan pengajian fikih serta mengikuti berbagai aksi FPI secara rutin.
FPI dalam Lintasan Sejarah: Acapkali Menuai Beragam Kontroversi
Front Pembela Islam adalah salah satu organisasi Islam yang hadir dengan memanfaatkan ruang gerak politik yang lebih luas setelah keruntuhan rezim Orde Baru Soeharto, yang kemudian menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial. Momentum yang menjadi ajang unjuk kekuatan pertama FPI terjadi pada pertengahan Desember 1999, dimana saat itu ribuan anggota FPI datang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur Sutiyoso. Mereka menuntut agar Sutiyoso menutup semua tempat “maksiat” seperti kelab malam, diskotek, panti pijat, dan bar selama bulan puasa. Peristiwa penggerudukan tersebut kemudian sukses membuat Sutiyoso meninjau ulang kebijakan jam operasi tempat-tempat tersebut.
Dalam menjalankan aksi-aksinya, FPI menggunakan atribut jubah putih, menggunakan ikat kepala atau sorban putih, berselempang kain hijau, dan beberapa anggota di antaranya bahkan membawa pentungan atau kayu. Sebagian besar masyarakat pendukung FPI merupakan aktivis kelompok pengajian, majelis ta’lim, remaja masjid, pemuda muslim, dan kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki keprihatinan yang sama terhadap masalah-masalah kemaksiatan dan kemungkaran yang terjadi di Indonesia. Organisasi FPI mengusung pandangan Islamisme Konservatif, dan seiring berjalannya waktu FPI memiliki basis massa yang signifikan dan menjadi motor penggerak bagi beberapa aksi pergerakan Islam di Indonesia.
Pada tahun 2002, dalam acara Tabligh Akbar ulang tahun FPI yang saat itu juga dihadiri oleh Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan menambahkan “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti yang tertera pada Piagam Jakarta yang dirumuskan pada 22 Juni 1945 silam ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang dibahas di MPR, sambil membawa spanduk bertuliskan “Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa”. Hal ini dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karakteristik bangsa Indonesia yang majemuk dalam segala aspek dan tiap warga negara Indonesia juga memeluk kepercayaan yang berbeda-beda pula.
Baru-baru ini, juga terdapat peristiwa besar yang melibatkan FPI yaitu Aksi Bela Islam yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2016 silam sebagai akibat dari pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menurut FPI hal itu merupakan tindakan penistaan agama. Selain itu, Habib Rizieq selaku Imam Besar FPI juga menggaungkan istilah “NKRI Bersyariah” pada bulan September 2018 melalui akun sosial media Twitter pribadinya. Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan berdasarkan asas Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Republik Indonesia untuk membubarkan organisasi ini.
Tindakan FPI ini sering dikritik berbagai pihak karena terkesan sering “main hakim sendiri”, yang berujung pada perusakan hak milik orang lain. Namun, Habib Rizieq selaku Imam Besar FPI menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan yang lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan sikap, dan menurutnya kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI terjadi karena FPI merasa bahwa ada “kemandulan” dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan FPI baru akan berhenti apabila hukum sudah ditegakkan. FPI juga menafsirkan bahwa umat Islam harus tegas memerangi kemaksiatan dengan cara menggunakan kekuatan dan diharamkan untuk diam saja dalam memerangi kemaksiatan, di samping melalui mimbar saja seperti organisasi-organisasi Islam nasional yang lain. Semangat jihad dan mati syahid juga memotivasi FPI untuk berani dalam memberantas kemaksiatan dengan risiko sebesar apapun meskipun harus berhadapan dengan orang-orang yang kuat sekalipun.
Meski begitu, FPI tidak pernah menutup diri untuk berdialog dan berinteraksi dengan kelompok-kelompok lain. FPI juga berupaya membangun jaringan dengan berbagai gerakan Islam baik di dalam negeri maupun di luar negeri. walaupun kelompok FPI banyak melakukan kerja sama dengan kelompok atau komunitas Islam lain, tetapi antara FPI dengan kelompok-kelompok tersebut jarang melakukan kerja sama. Bahkan terjadi hubungan yang kurang harmonis antara FPI dengan ormas-ormas Islam lain yang masuk dalam kategori tradisional maupun radikal. Kerja sama dengan kelompok Islam lainnya hanya bisa dilakukan apabila FPI berada di barisan depan menjadi pemimpin ketika melakukan aksi pemberantasan kemaksiatan dengan ormas Islam lainnya, kecuali terdapat isu yang layak untuk direspons bersama seperti aksi menentang Israel dan Amerika. Semua kerja sama tersebut dilaksanakan untuk menunjang program-program FPI dan kegiatan formal organisasi.
Kiprah FPI dalam Berbangsa dan Bernegara di Indonesia
Bagi sebagian orang, kehadiran FPI bisa jadi menakutkan karena turut menyumbang pencitraan Islam radikal di tanah air. Seperti yang telah diketahui bersama, dalam menjalankan aksinya FPI melakukan tindakan yang destruktif dan anarkis yang didasarkan untuk memenuhi kewajiban agama, yang memerintahkan kepada setiap muslim untuk menjalankan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Tujuan politik FPI juga terlihat dalam upaya mereka untuk menegakkan syariat Islam dan tidak berpegang pada ideologi Pancasila. Namun bagi kalangan tertentu terutama masyarakat bawah, kehadiran FPI mendapat sambutan yang cukup besar karena mereka menganggap bahwa FPI melakukan tindak perlindungan dan pengamanan dari tempat-tempat “maksiat” dimana hal tersebut sangat menguntungkan mereka, serta memiliki keinginan untuk menjalankan amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam.
Dengan berbagai aksi kekerasan yang dilakukannya selama ini, Front Pembela Islam (FPI) telah mengokohkan posisinya sebagai “duri dalam daging” di tubuh bangsa ini. Pengatasnamaan agama Islam oleh FPI selalu dilakukan tanpa ragu, sehingga terkesan seolah hanya merekalah yang beragama. Mereka seakan memonopoli kebenaran Tuhan. Mereka tak hanya mengambil alih fungsi polisi, tetapi juga seakan ingin mengambil alih hak prerogatif dalam konteks kebenaran. Namun, di balik gerakan yang terlihat idealis dan fundamental tersebut, ternyata FPI memiliki sejumlah kepentingan politik dan ekonomi yang tersembunyi. Kepolisian diharapkan bisa tegas menindak FPI maupun organisasi-organisasi dengan perilaku sejenis. Sejauh ini, belum semua kalangan di Indonesia bisa dianggap benar-benar siap untuk menjalankan demokrasi dengan baik dan benar. Pemahaman doktrin agama yang kaku menjadi pemicu lahirnya kekerasan di negeri multikultural dan multi agama di Indonesia. Kekerasan yang dibumbui dengan doktrinasi agama, politik kekuasaan, dan perbedaan etnis, membuat slogan perjuangan dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang digaungkan FPI tersebut penting untuk dikaji ulang dan perlu disesuaikan dengan realitas kondisi sosial masyarakat yang melingkupinya.
DAFTAR REFERENSI
Anwar, Saeful. “Pemikiran dan Gerakan Amr Ma’ruf Nahy Munkar Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia 1989-2012” dalam Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 4, No. 1, Juni 2014 pp. 220-250. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Dulle, Timo. “Islam, Politics, and Cyber Tribalism in Indonesia: A Case Study on the Front Pembela Islam” dalam International Quarterly for Asian Studies (IQAS) Vol. 48/2017 3-4, pp. 249-272. Germany: Department of Southeast Asian Studies University of Bonn
Jahroni, Jajang. “Defending the Majesty of Islam: Indonesia’s Front Pembela Islam (FPI) 1998-2003” dalam Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic Studies, Vol. 11, No. 2, 2004. Jakarta: The Center for the Studi of Islam and Society (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah
Syaefudin, Machfud. “Reinterpretasi Gerakan Dakwah Front Pembela Islam (FPI)” dalam Jurnal Ilmu Dakwah Vol. 34 No. 2, Juli-Desember 2014 pp 259-276. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan.
Haerurohim, Ahmad. (2005). “Kontrol Sosial Organisasi Sosial Keagamaan (Studi Kasus Front Pembela Islam Di Provinsi DKI Jakarta)”. Tesis Departemen Sosiologi Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Depok: Universitas Indonesia
Sugianto. (2014). “Aksi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia”. Skripsi Program Studi Arab Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya. Depok: Universitas Indonesia
Putu Agung Nara Indra. “FPI dalam Lintasan Sejarah”. Diakses melalui https://tirto.id/fpi-dalam-lintasan-sejarah-b1NT pada 14 Juni 2020 pukul 10.00 WIB

Komentar
Posting Komentar