Geliat Industri Pertambangan Minyak Era Hindia Belanda: Dari Royal Dutch-Shell Hingga Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM)
| Kantor Pusat Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) di Batavia, sekitar tahun 1935. Sumber: https://www.nationaalarchief.nl |
Sejak awal abad ke-20, sektor pertambangan telah menggeser prioritas dari kuantitas ekspor sektor perkebunan di berbagai belahan dunia, termasuk Hindia Belanda. Salah satu komoditas pada sektor pertambangan yang berperan penting dalam menggerakkan industri adalah minyak bumi. Minyak bumi merupakan komoditas yang dicari oleh negara-negara besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai keperluan, seperti untuk bahan bakar, keperluan perang, dan sebagainya.
Sejatinya, minyak bumi telah ditemukan oleh masyarakat setempat dan dimanfaatkan untuk keperluan sederhana. Walaupun minyak bumi sudah dimanfaatkan sejak lama, saat itu minyak bumi masih dikategorikan sebagai barang bebas, belum menjadi barang yang bernilai ekonomi. Dengan adanya perkembangan ilmu kimia yang semakin maju, lambat laun minyak bumi menjadi suatu barang dengan nilai ekonomi yang tinggi. Salah satu bidang yang paling membantu percepatan transformasi minyak bumi menjadi komoditas ekonomi adalah dengan diolah menggunakan teknik ekstraksi dan distilasi, yang menghasilkan produk-produk turunan minyak bumi berupa kerosene, gasoline, dan diesel oil.
Dengan ditemukannya proses eksplorasi dan eksploitasi minyak mentah di Hindia Belanda untuk pertama kalinya oleh bangsa Eropa, banyak pihak berbondong-bondong mendirikan perusahaan tambang minyak serta menempatkan cabang-cabangnya di sejumlah tempat di Hindia Belanda. Seiring berjalannya masa, Hindia Belanda kemudian dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak bumi terbesar di dunia.
Bagaimana Sumber Minyak Mentah di Hindia Belanda Ditemukan?
Pencarian sumber-sumber minyak bumi di Hindia Belanda dirintis oleh kaum kapitalis Belanda yang selama ini menguasai perkebunan dan pertambangan, antara lain Jan Reerink, dan kemudian diikuti oleh Aeliko Jan Zijlker, Adrian Stoop, dan lain-lain. Terlebih lagi dengan mulai berlakunya sistem ekonomi liberal di Hindia Belanda pada tahun 1870 melalui Agrarische Wet 1870 yang telah mengundang para pengusaha untuk menanamkan investasinya di Hindia Belanda.
Pada akhirnya, para perintis minyak bumi tersebut melahirkan berbagai perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan milik swasta, antara lain Royal Dutch atau De Koninklijke Nederlandsche Maatschappij tot Exploitatie van Petroleum Bronnen in Nederlandsch Indie pada tanggal 16 Juni 1890, yang lahir dari sumur minyak mentah di Telaga Said di Langkat, bagian utara Sumatera. Selain itu juga terdapat Shell Transport and Trading Co, yang merupakan sebuah perusahaan minyak dengan modal dari Inggris yang menemukan sumber minyak mentah di wilayah timur Kalimantan, dan sebagainya hingga total terdapat sekitar 18 perusahaan yang bergerak dalam industri eksplorasi dan produksi minyak bumi di Hindia Belanda.
Ekspansi Royal Dutch dan Shell di Hindia Belanda
Pada tahun-tahun pertama awal abad ke-20, Royal Dutch dan Shell muncul sebagai perusahaan yang memimpin industri pertambangan minyak di Hindia Belanda. Royal Dutch bergerak dalam produksi dan pengilangan, sementara Shell bergerak dalam bidang transportasi dan pemasaran. Pada tahun 1901 diadakan perundingan antara kedua perusahaan tersebut, dan hasilnya pada tahun 1902 mereka membuat sebuah perusahaan patungan atau joint venture yang diberi nama Shell Transport and Royal Dutch Petroleum Company Ltd. atau yang lebih dikenal sebagai perusahaan Royal Dutch Shell, untuk menangani pengapalan dan pemasaran bagi kedua perusahaan tersebut.
Pada periode berikutnya, Royal Dutch terus berkembang dengan mengadakan perluasan-perluasan di berbagai wilayah di Hindia Belanda, sementara Shell kemudian terjatuh karena kesulitan keuangan akibat meruginya produksi Shell di wilayah Amerika Serikat serta potensinya untuk mengembangkan industrinya di wilayah Hindia Belanda semakin dikurangi dengan ditetapkannya Amandemen 1904 dari Undang-undang Pertambangan atau Indische Mijnwet tahun 1899. Dengan berlakunya amandemen ini, pemberian konsesi baru bagi perusahaan tambang asing di Hindia Belanda menjadi semakin sulit. UU Pertambangan atau Indische Mijnwet berisi ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya sangat mempersempit kesempatan bagi perusahaan asing non-Belanda untuk memperoleh konsesi baru di Hindia Belanda. Menurut ketentuan tersebut, konsesi pertambangan hanya dapat diberikan kepada warga negara Belanda, badan hukum Belanda, atau perusahaan yang didirikan di negeri Belanda atau di Hindia Belanda.
Berdasarkan keadaan yang dialami oleh perusahaan gabungan Royal Dutch Shell tersebut, akhirnya kembali diadakan bentuk kerja sama patungan baru antara Royal Dutch dengan Shell, yang mana dalam perundingan tersebut Shell menghendaki penggabungan perusahaan dengan masing-masing menerima aset perusahaan baru sebanyak 50%. Namun pada akhirnya, Royal Dutch dapat melemahkan Shell sehingga kemudian memaksa Marcus Samuel sebagai pemimpin perusahaan Shell untuk menjual sebagian saham perusahaan tersebut. Oleh karena itu, kesepakatan akhir yang diperoleh adalah perusahaan Shell hanya memegang 40% dari aset perusahaan, sementara Royal Dutch memiliki aset perusahaan sisanya yakni sebesar 60%.
Lahir dan Berkembangnya Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM)
Pada tanggal 24 Februari 1907, terbentuklah perusahaan baru hasil patungan tersebut yang bernama Royal Dutch and Shell Group Companies, dan di bawah induk kelompok perusahaan tersebut didirikan sebuah perusahaan yang bernama De Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) untuk produksi dan pengilangan yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda. Selain itu, Royal Dutch Shell juga mendirikan anak perusahaan lain yang bernama Anglosaxon Petroleum Co, yang bergerak di bidang transportasi.
Selanjutnya pada tahun 1910, perusahaan tersebut melakukan ekspansi dengan membeli perusahaan-perusahaan yang sedang berproduksi di Hindia Belanda, seperti Dordtsche Petroleum Maatschappij (DPM) yang saat itu menguasai pulau Jawa. Selain itu, BPM juga mencari dan memanfaatkan kilang-kilang minyak yang telah ada. Setelah dibelinya perusahaan DPM oleh perusahaan BPM, maka seluruh kilang minyak di Hindia Belanda yang awalnya dikuasai DPM otomatis menjadi hak milik BPM. Dengan demikian, BPM mendominasi industri pertambangan minyak di Hindia Belanda sampai di masa-masa menjelang Perang Dunia II.
Alfianti, D. 2021. "Dampak Depresi Ekonomi Terhadap Kehidupan Ekonomi-Sosial Masyarakat Industri Pertambangan Minyak di Tjepoe (1930-1939)". Tugas Akhir. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya. Depok: Universitas Indonesia.
(published soon on UIANA)
Komentar
Posting Komentar